Mendikdasmen Minta Biaya Siswa Sekolah Swasta Dibantu Pemda, Begini Tanggapan Mendagri
JAKARTA,quickq充值中心网页版 DISWAY.ID--Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menginstruksikan agar pemerintah daerah membantu pembiayaan sekolah swasta sehingga siswa dapat menempuh pendidikan secara gratis.
Dalam hal ini, Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah bertemu langsung dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
BACA JUGA:Mendikdasmen: Siswa Sekolah Swasta Diprioritaskan Terima PIP
BACA JUGA:DKI Jakarta Uji Coba Sekolah Swasta Gratis Mulai Tahun Ajaran 2025-2026, DPR Singgung Keakuratan Seleksi
Seperti yang diketahui, penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah di daerah berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, dalam hal ini menjadi urusan Kemendagri.
"Sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya, ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta," kata Mu'ti usai bertemu dengan Mendagri Tito di Jakarta, 31 Januari 2025.
Dijelaskannya, ketentuan bagi pemerintah daerah memberikan bantuan biaya pendidikan untuk sekolah swasta gratis sudah tertuang dalam Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
BACA JUGA:Bocoran Sistem PPDB Terbaru, Siswa Terlempar ke Sekolah Swasta Dibiayai Pemda
BACA JUGA:Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
"Sehingga nanti berdasarkan (permendagri) itu, akan menjadi rujukan kami dalam konsideran permendikdasmen dan kemudian Pak Mendagri juga akan menerbitkan surat edaran yang memperkuat," bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Tito menyebut bahwa pihaknya akan mengakomodasi, mengawasi, dan memfasilitasi kebijakan yang akan dikeluarkan tersebut.
Ia akan segera berkoordinasi dengan kepala daerah yang akan dilantik bulan Februari mendatang beserta kepada dinas pendidikan dan inspektorat masing-masing daerah.
BACA JUGA:Realisasikan Sekolah Swasta Gratis di Jakarta, DPRD Bakal Revisi Perda terkait Pendidikan
BACA JUGA:Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- ·China Perluas Akses Masuk Bebas Visa untuk 9 Negara, Ada Indonesia?
- ·Tampil Semakin Trendi, Berikut Daftar 5 Apple Watch Terbaik yang harus Diketahui
- ·Kolaborasi Kemenekraf
- ·Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Dilimpahkan ke Kejati
- ·Upayakan Penegakan Hukum di Indonesia, Apple Setuju Penuhi Komitmen Investasi Kemenperin
- ·FOTO: Icehotel Buka Kembali di Swedia, Menginap di Suhu
- ·Politisi PSI: Program Rumah DP 0 Rupiah Gagal, Kurang Diminati Warga
- ·Layanan Skrining Stroke Nyaman dan Tanpa Nyeri di Mayapada Hospital
- ·Cuma Profesi Ini yang Gelarnya Bisa Dicantumkan di Tiket Pesawat
- ·Gugus Tugas Prabowo Sebut Menu Makan Siang Bergizi Gratis Setiap Daerah Berbeda, Tapi...
- ·SIG Dukung Asta Cita Prabowo Lewat Irigasi Desa Kapu
- ·Serahkan Fisik Emas Pospay Gold, Pos Indonesia Dukung Pengembangan UMKM Ponpes Buntet
- ·Libur Tahun Baru Islam, Ancol Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung
- ·Belum Juga Disidang, Berkas Penyidikan Ferdy Sambo Masih Diteliti Kejaksaan Agung
- ·Kemarin Puji Anies, Eh Sekarang Bos Survei Tanya Logika Pemprov DKI
- ·Lawan Arah hingga Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Lettu GDW Dipastikan Kena Sanksi Disiplin
- ·Tampil Semakin Trendi, Berikut Daftar 5 Apple Watch Terbaik yang harus Diketahui
- ·KPK Cium Adanya Korupsi di Formula E, Anies Harap Siap
- ·NYALANG: Nestapa dari Tepi Dunia
- ·Mengintip Arti Nama Anak Kedua Nikita Willy